SMK Negeri 2 Denpasar mendukung penuh program pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Bali. Sehubungan dengan pelaksanaan tindak lanjut program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025, serta sebagai bagian dari pengembangan program MCP Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekolah turut berpartisipasi dalam memublikasikan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2025.
Masyarakat, khususnya warga sekolah, dapat mengakses surat edaran tersebut melalui tautan resmi:
https://drive.google.com/drive/folders/1ZXL1hF0jgi2SzfvgY9SD8g8P3MifLBMY
Kami mengajak seluruh warga sekolah untuk bersama-sama membangun budaya anti korupsi mulai dari lingkungan pendidikan.
SMK Negeri 2 Denpasar — Unggul, Berprestasi.